Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terpidana juga konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto.

topmetro.news – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terpidana juga konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto.

Desakan itu disampaikan Muslim Muis, Senin (26/6/2023), menyusul keluar putusan Mahkamah Agung (MA) RI beberapa pekan lalu.

MA RI mengubah vonis bebas Mujianto oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, meski sudah dihukum bersalah, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejati Sumut dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto bukan tidak mungkin terjadi hal-hal dikhawatirkan seperti melarikan diri.

“Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

“Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi,” cetusnya.

Dalam kesempatan ini, Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.

“Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat,” pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.

Selain pidana pokok, MA RI juga menghukum terpidana pidana tambahan membaya uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsidair 4 tahun penjara.

Mujianto dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Perkara dimaksud berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

reporter | Robert Siregar/Rel

Related posts

Leave a Comment